Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran. Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, berikut syarat membuat akta kelahiran anak: - Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli).
Mengurus Akta Kelahiran yang Terlambat. Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, orang tua Anda melakukan perkawinan pada tahun 1980-an. Sehingga kami asumsikan bahwa untuk melakukan pencatatan kelahiran atau pengurusan akta kelahiran Anda dan saudara-saudara Anda, telah melampaui jangka waktu 1 tahun sejak kelahiran.
Berdasarkan data dari sipp.menpan.go.id, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran untuk WNA: 1. Mengisi formulir permohon. 2. Menyertakan surat keterangan lahir dari dokter, rumah sakit, bidan, klinik, atau tempat proses kelahiran lainnya. 3. . 228 279 21 5 271 467 185 25