Oleh Sumardi, Ak., CA.*Dua peran penting yaitu pejabat politik dan birokrat seringkali diperhadapkan secara diametral di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam kancah nasional, dua peran ini tidak terlalu terasa hiruk-pikuknya. Namun, di lingkup daerah sangat jauh berbeda nuansanya. Pejabat politik di daerah dalam hal ini adalah gubernur, bupati, dan wali kota juga mempunyai wewenang yang dimandatkan oleh Presiden melalui Undang-Undang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian PPK. Wewenang tersebut sangat seksi di kalangan birokrat, yaitu mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara ASN. Wewenang yang seksi ini menjadikan seorang kepala daerah gubernur, bupati, dan wali kota sebagai tokoh sentral setelah perhelatan pemilihan kepala daerah. Sebagian besar birokrat berusaha mendekati lingkaran kekuasaan dengan harapan memperoleh kemudahan untuk mendapatkan promosi jabatan atau setidaknya dapat menempati “Organisasi Perangkat Daerah OPD yang basah”. Tidak mengherankan jika banyak ASN atau birokrat yang tergoda dan secara sengaja berperilaku layaknya politisi. Mereka menggalang massa secara diam-diam atau kasat mata. Mereka menyediakan tempat atau menghadiri rapat konsolidasi calon kepala daerah. Mereka menyiapkan materi kampanye sampai penyiapan visi misi calon kepala daerah. Bahkan, ada yang lebih berani lagi dengan menyetor sejumlah dana untuk mendukung biaya kampanye calon kepala daerah tertentu. Calon pejabat politik juga memahami bahwa birokrat adalah sekumpulan orang-orang terdidik atau terpelajar yang tentu saja memahami pemerintahan. Karena itu, mereka berusaha mempolitisasi para ASN untuk masuk dalam kelompoknya. Cara yang dilakukan adalah dengan menawarkan “gula-gula” jabatan yang tentunya akan membawa konsekuensi semakin besar dan luasnya prestise, power, authority, dan benefit bagi para ASN. Nah, jika sudah begini para ASN di daerah sangat rentan terkotak-kotak dalam kepentingan politik praktis, walaupun sesungguhnya regulasi sama sekali tidak memperbolehkannya. Baik para pejabat politik maupun birokrat sudah seharusnya menyadari tugas, fungsi, dan wewenangnya masing-masing. Jika hal ini disadari dan ditaati bersama, tidak akan ada lagi perilaku pejabat politik yang menarik-narik birokrasi masuk ke ranah politik atau istilah kerennya mempolitisasi birokrasi. Sebaliknya, para birokrat tidak akan ada lagi yang “vivere pericoloso” menceburkan diri satu kakinya di politik dan satu kaki yang lainnya di lingkungan birokrasi untuk mendapatkan keuntungan jabatan pada eselon tertentu. Jika kita memetakan perbedaan besar pejabat politik dan birokrat, terdapat beberapa hal. Pertama, dari sisi rekruitmen pejabat politik kepala daerah diseleksi melalui sebuah kontestasi politik pemilihan kepala daerah yang berbasis pada dukungan konstituen. Semakin banyak dukungan dari konstituen, maka akan memberikan benefit bagi seorang politisi. Adapun birokrat diseleksi dan direkrut melalui sebuah rangkaian tes berbasis komputer atau computer assist tes CAT, baik kompetensi dasar, kompetensi bidang, dan kompetensi sosiokultural. Penentuan diterimanya seorang calon birokrat adalah karena penguasaan atas kemampuan berbagai kompetensi terstruktur tersebut. Kedua, seorang pejabat politik akan melaksanakan tugas dan fungsinya paling lama lima tahun dan sesudahnya dilakukan pemilihan lagi. Terdapat kemungkinan untuk terpilih lagi atau tidak terpilih. Adapun birokrat selama diberikan usia panjang dan tidak adanya pelanggaran disiplin maka akan melaksanakan tugasnya dalam periode relatif panjang sampai usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, bahkan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Utama, serta 70 tahun bagi Guru Besar. Artinya, pejabat politik lebih pendek masa pengabdiannya dalam sebuah instansi tertentu dibandingkan dengan birokrat. Ketiga, secara umum pejabat politik dalam konteks tulisan ini adalah bertindak untuk memimpin daerah. Dia tidak mengenal promosi ke jenjang karier berikutnya kecuali yang bersangkutan mengikuti kontestasi untuk jabatan lain. Berbeda dengan birokrat yang mengenal jenjang karier atau career path mulai dari level fungsional umum atau fungsional tertentu, Pejabat Administrasi, hingga Pejabat Pimpinan Tinggi. Karier di birokrat membutuhkan pendidikan dan pelatihan diklat secara sistematik dan terstruktur, baik diklat fungsional, diklat teknis substantif, ataupun diklat manajerial yang dimulai dari Diklatpim IV, III, II, dan I. Keempat, pejabat politik berkewajiban menetapkan visi, misi, strategi, dan kebijakan pemerintah daerah. Hendak dibawa kemana suatu daerah adalah tanggung jawab seorang pejabat politik. Adapun birokrat mempunyai tugas dan kewajiban untuk mengeksekusi Visi menjadi aksi nyata yang diartikulasikan dalam sebuah program dan kegiatan. Wajib bagi birokrat untuk melaksanakan dan mewujudkan visi Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Melihat empat hal penting tersebut di atas, maka pejabat politik berbeda secara signifikan dengan birokrat. Karena itu, pesan yang dapat dijadikan pelajaran dari tulisan ini adalah janganlah pejabat politik mempolitisasi birokrat atau menarik-narik ke ranah politik untuk mendapatkan dukungan. Berikan jalan yang adil dan bebas agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik. Pada sisi lain, sebaiknya para birokrat tidak bermain api dengan menceburkan satu kakinya ke ranah politik. Hal ini hanya akan merusak meritokrasi dalam tata kelola ASN. Berikan kesempatan terhadap kinerja, kompetensi, dan kualifikasi menjadi perjanjian luhur sekaligus indikator pengangkatan seorang ASN menjadi pejabat. Kita pun paham segala urusan dunia ini akan berjalan dengan baik apabila dipegang ahlinya. Jangan memaksakan diri atau mengkarbit diri menjadi matang padahal sesungguhnya masih mentah. Wahai pejabat politik dan birokrat, berjalanlah di muka bumi sesuai dengan jalurnya masing-masing. Jangan sekali-kali masuk jalur orang lain agar dunia ini tetap indah, seindah damainya Idul Fitri 1442 Hijriyah saat ini. [] *Penulis adalah pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Pusat dalam Penugasan Khusus sebagai Asisten Komisioner KASN RI. Visited 336 times, 1 visits today Navigasi pos
4 Partai Politik Sebagai sarana Rekrutmen Politik. Partai politik dalam fungsinya sebagai sarana rekrutmen politik adalah dengan cara memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menjadi anggota partai. Partai politik berusaha untuk menarik minat warga negara agar bersedia menjadi anggota partai.
SASekar A14 November 2019 1016Pertanyaanuntuk mendapatkan jabatan politik tertentu tentu terdapat persaingan yang dapat memunculkan konflik sisial. apa cara kalian untuk memnimalisasi sosial tersebut agar tidak memicu konflik60Belum ada jawaban 🤔Ayo, jadi yang pertama menjawab pertanyaan ini!Mau jawaban yang cepat dan pasti benar?Tanya ke ForumBiar Robosquad lain yang jawab soal kamuRoboguru PlusDapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!Temukan jawabannya dari Master Teacher di sesi Live Teaching, GRATIS!
Adanyakeinginan para artis untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, telah menimbulkan motif - motif tertentu yang menjadi dorongan untuk memasuki dunia politik, karena motif itu sendiri adalah dorongan, keinginan, hasrat dan tenaga pengerak lainnya yang berasal dari dalam dirinnya ( W.A. Gerungan, 1983:143 ), sehingga seseorang
- Berikut kunci jawaban materi Ilmu Pengetahuan Sosial IPS kelas 8 SMP halaman 132. Pada halaman 132 terdapat soal enam soal essai. Pada buku IPS kelas 8, siswa belajar mengenai materi mobilitas sosial. Mobilitas sosial selalu terjadi dalam kelompok masyarakat, mobilitas sosial dapat terjadi secara vertikal dan horizontal. Mobilitas sosial vertikal dapat menimbulkan kekecewaan apabila bentuknya berupa mobilitas vertikal ke bawah. Baca juga Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 103 Perubahan Sosial Budaya Agar terhindar dari mobilitas vertikal ke bawah, individu atau kelompok hendaknya selalu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Berikut soal dan kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 132. Soal Tentang mobilitas sosial Baca juga Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 90 91 92 Pilihan Ganda Bab 6 1. Jelaskan perbedaan dengan disertai contoh mobilitas sosial naik dan mobilitas sosial turun! 2. Untuk mendapatkan jabatan politik tertentu, tentu terdapat persaingan yang dapat memunculkan konflik sosial. Apa cara kalian untuk meminimalisir interaksi sosial tersebut agar tidak memicu konflik? 3. Mengapa faktor ekonomi menjadi penghambat mobilitas sosial? 4. Hal apa saja yang menjadikan perbedaan budaya pada masyarakat Indonesia? 5. Apa perbedaan antara asimilasi dan akulturasi? 6. Jelaskan syarat agar terjadi integrasi sosial!
. 460 487 328 303 21 117 165 320